Modus Pemerintah Dari Orde Ke Orde Legalkan Pelanggaran Hukum

Modus Pemerintah Dari Orde Ke Orde Legalkan Pelanggaran Hukum

Manakala diperhatikan, bagaimana pemerintahan kita dari orde ke orde dalam menerapkan peraturan perundang-undangan selalu saja berusaha mensiasati peraturan perundang-undangan yang dibuat sendiri dengan modus-modus yang setiap orde memiliki istilah yang khas, modus-modus dengan istilah yang khas tersebut antara lain:

  1. Di era Orde Lama, rakyat diatur berdasarkan PERINTAH.
  2. Di era Orde Baru, rakyat diatur berdasarkan KEBIJAKAN.
  3. Di era Orde Reformasi, rakyat diatur berdasarkan PETUNJUK.

Terhadap modus-modus sebagaimana tersebut di atas dapat di ulas demikian:

Modus Perintah

Di masa Orde lama sarana komunikasi dan informasi masih sangat sulit diperoleh rakyat, sehingga rakyat sangat minim pengetahuannya tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kemauannya dengan dalih “ini perintah dari atas, maka rakyat harus tunduk pada perintah”

Modus Kebijakan

Pada masa Orde Baru sarana komunikasi dan informasi sudah mulai mudah diperoleh rakyat meskipun secara manual, sehingga rakyat mulai banyak yang tahu tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya pemerintahan dimenej dengan otoriter dari pusat hingga ke desa. Undang-undang nomor 5 tahun 1979 menjadikan Kepala Desa sebagai pemimpin tunggal di desa.

Keadaan ini total dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan dari pusat hingga ke desa dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kepentingan politik partai dan/atau penguasa dengan dalih “ini kebijakan dari atas, maka rakyat harus tunduk pada kebijakan”.

Peraturan tinggal peraturan, meskipun rakyat mulai banyak yang tahu peraturannya, tapi negara dan pemerintahan digerakkan berdasarkan kepentingan politik dan penguasa. Sehingga peraturan yang dibuat praktis tidak berguna.

Modus Petunjuk

Masa Orde Reformasi ini sarana komunikasi dan informasi sudah sudah sangat mudah diperoleh rakyat meskipun secara manual maupun digital, sehingga rakyat secara merata mulai banyak yang tahu tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rakyat pun semakin banyak yang paham tentang keterbukaan informasi publik. Sayangnya pemerintahan kini masih bertahan dengan pola pikir orde sebelumnya, hanya saja istilah yang dipakai dengan diksi yang berbeda, yaitu “ini petunjuk dari atas, maka rakyat harus tunduk pada petunjuk”.

Disamping dengan dalih “petunjuk”, pemerintahan di daerah juga menggunakan dalih “otonomi”. Akibatnya rakyat masih harus terus tetap menjadi obyek penderita dalam penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Dalih PETUNJUK

Ketika terbit peraturan dari pemerintah pusat yang menguntungkan rakyat, pemerintah di daerah dan/atau desa cenderung enggan melaksanakannya, lalu diterbitkannya Juknis (Petunjuk Teknis) atau Pedum (Pedoman Umum) sesuai dengan kepentingan dan keinginan pemangku kepentingan di daerah dan/atau desa.

Dalih OTONOMI

Ketika terbit peraturan dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kepentingan atau kemauan pemangku kepentingan di daerah dan/atau desa, maka diterbitkan lah peraturan di daerah dan/atau desa yang sesuai dengan kepentingan dan kemauan pemangku kepentingan di daerah dan/atau desa.

Sesungguhnya dalih petunjuk maupun dalih otonomi sebagaimana uraian di atas adalah bentuk pelanggaran hukum bagi penguasa, maka rakyat berhak menolak, bahkan melawan. Karena rakyat adalah pemilik kedaulatan atas negara ini.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

3 komentar untuk “Modus Pemerintah Dari Orde Ke Orde Legalkan Pelanggaran Hukum”

      1. Masuk pidana atau perdata pak peraturan nya… Kalau ada kerugian keuangan daerah bisa masuk ranah korupsi ya…

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :