Akibat Fatal BPD Cacat Hukum
Apabila Badan Permusyawaratan Desa yang di desa anda tidak dari hasil pilihan rakyat dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan peremuan, atau berdasarkan musyawarah wilayah dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan peremuan maka anda berhak menuntut diadakan pembentukan atau pengisian ulang.
Bila terbukti adanya Badan Permusyawaratan Desa yang bukan hasil pilihan rakyat atau hasil musyawarah wilayah dengan keterwakilan, maka Bupati WAJIB mecabut / membatalkan SK pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa tersebut.
Manakala pemilihan atau pembentukan ulang dan pencabutan SK nya tidak dilakukan, makan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa tersebut cacat hukum.
Badan Permusyawaratan Desa yang cacat hukum, bila membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menjadi cacat hukum.
Panitia Pemilihan Kepala Desa yang cacat hukum, hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pun cacat hukum.
Kepala Desa yang cacat hukum, apapun yang dilakukan atas nama jabatannya, menjadi cacat hukum pula.
Sekarang, bagaimana dengan Badan Permusyawaratan Desa desa anda?
permen_no.110_th_2016_lampiran
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN