AGENDA KEBIJAKAN UNTUK PEMERINTAH LOKAL PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, agar koperasi benar-benar berfungsi sebagai motor ekonomi rakyat, diperlukan agenda kebijakan yang jelas dan terukur untuk pemerintah lokal. Tanpa agenda kebijakan yang kuat, koperasi berisiko menjadi proyek simbolik yang tidak berkelanjutan. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis kebutuhan agenda kebijakan, tantangan yang dihadapi, serta peluang yang dapat dimanfaatkan.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan keadilan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Dalam kerangka hukum tersebut, pemerintah lokal memiliki kewajiban untuk mendukung koperasi melalui kebijakan yang mendorong partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan ekonomi.
C. Analisis Kritis
1. Tantangan Agenda Kebijakan
a. Fragmentasi kebijakan lokal: kebijakan pemerintah desa/kelurahan sering tidak sinkron dengan regulasi nasional.
b. Minimnya dukungan anggaran: koperasi tidak memiliki alokasi dana yang memadai dari pemerintah lokal.
c. Kurangnya kapasitas kelembagaan: pemerintah lokal sering tidak memiliki strategi yang jelas untuk memperkuat koperasi.
d. Dominasi elit politik: agenda kebijakan lebih sering diarahkan pada kepentingan kelompok tertentu daripada kebutuhan masyarakat luas.
2. Peluang Agenda Kebijakan
a. Integrasi dengan program pembangunan desa: koperasi dapat dijadikan bagian dari agenda pemberdayaan ekonomi lokal.
b. Kemitraan strategis: pemerintah lokal dapat mendorong kerja sama koperasi dengan UMKM, CSR perusahaan, dan sektor swasta.
c. Digitalisasi kebijakan: penerapan sistem informasi berbasis teknologi dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
d. Partisipasi masyarakat: agenda kebijakan dapat membuka ruang partisipasi aktif warga dalam perencanaan dan pengawasan koperasi.
3. Perspektif Kritis
a. Agenda kebijakan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen politik-ekonomi yang menentukan arah koperasi.
b. Tanpa agenda kebijakan yang jelas, koperasi akan kehilangan legitimasi sosial dan gagal berkontribusi pada pembangunan lokal.
c. Pemerintah lokal harus menjadikan koperasi sebagai bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar proyek tambahan.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih harus menyusun agenda kebijakan yang jelas untuk pemerintah lokal. Tantangan berupa fragmentasi kebijakan, minimnya dukungan anggaran, dan lemahnya kapasitas kelembagaan dapat diatasi dengan integrasi program pembangunan desa, kemitraan strategis, digitalisasi kebijakan, serta partisipasi masyarakat. Dengan agenda kebijakan yang tepat, koperasi dapat memperkuat legitimasi sosial dan berfungsi sebagai motor ekonomi rakyat.
E. Penutup
Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap agenda kebijakan pemerintah lokal dalam mendukung koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi aktif masyarakat, dan integrasi dengan pembangunan desa. Dengan agenda kebijakan yang kuat, koperasi dapat menjadi instrumen demokratisasi ekonomi yang berkontribusi nyata bagi pembangunan lokal dan pemberdayaan rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

