BPJS MANDIRI PENGERTIAN MENYIMPANG TERHADAP KONSTITUSI NKRI

BPJS MANDIRI PENGERTIAN MENYIMPANG TERHADAP KONSTITUSI NKRI

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

BPJS Mandiri hadir sebagai salah satu bentuk implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Secara formal, ia dimaksudkan untuk memperluas akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam praktiknya, BPJS Mandiri justru menuntut rakyat membayar iuran secara mandiri, tanpa subsidi negara. Hal ini menimbulkan kritik bahwa definisi dan mekanisme BPJS Mandiri menyimpang dari amanat konstitusi, yang menegaskan kesehatan sebagai hak dasar rakyat dan tanggung jawab negara.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.

Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Namun, definisi dan mekanisme BPJS Mandiri justru menggeser tanggung jawab tersebut kepada rakyat.

C. Analisis Kritis

1. Definisi yang Menyimpang
a. BPJS Mandiri didefinisikan sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam membiayai kesehatan.
b. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa kesehatan adalah hak, bukan kewajiban finansial rakyat.

2. Mekanisme yang Membebani Rakyat
a. Peserta mandiri diwajibkan membayar iuran bulanan tanpa subsidi.
b. Ketidakmampuan membayar berakibat pada terputusnya akses layanan kesehatan.

3. Gotong Royong yang Dipelintir
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Musyawarah biaya sering kali hanya formalitas, bukan kesepakatan sejati.

4. Negara Melepas Tanggung Jawab
a. Negara hanya berperan sebagai regulator dan pengelola dana, bukan penanggung jawab penuh.
b. Hal ini mencerminkan pendekatan neoliberal: kebutuhan dasar ditanggung individu, bukan negara.

5. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.

6. Kontradiksi dengan Konstitusi
a. Konstitusi menegaskan tanggung jawab negara, tetapi BPJS Mandiri justru mengalihkan beban ke rakyat.
b. Definisi dan mekanisme ini menyimpang dari prinsip welfare state yang dijanjikan UUD 1945.

D. Kesimpulan

Definisi dan mekanisme BPJS Mandiri pada hakikatnya adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat. Program ini menempatkan kesehatan sebagai beban finansial, bukan hak konstitusional. Prinsip gotong royong yang dijadikan dasar justru menjadi legitimasi semu untuk membebani rakyat.

E. Penutup

Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, BPJS Mandiri akan terus dipersepsikan sebagai konsep yang menyimpang dari amanat konstitusi NKRI.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :