PATUNGAN RAKYAT DI BPJS ITU GOTONG ROYONG ATAU BEBAN KOLEKTIF RAKYAT

PATUNGAN RAKYAT DI BPJS ITU GOTONG ROYONG ATAU BEBAN KOLEKTIF RAKYAT

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

BPJS Kesehatan hadir dengan konsep gotong royong: yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu. Namun, dalam praktiknya, terutama pada skema BPJS Mandiri, rakyat harus membayar iuran secara rutin untuk memperoleh akses layanan kesehatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah benar konsep ini merupakan wujud solidaritas sosial, atau justru sekadar beban kolektif yang dipaksakan kepada rakyat?

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.

Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Namun, praktik patungan rakyat melalui BPJS Mandiri menunjukkan adanya pergeseran beban dari negara ke masyarakat.

C. Analisis Kritis

1. Gotong Royong atau Beban Kolektif?
a. Konsep gotong royong seharusnya lahir dari kesadaran bersama, bukan dari kewajiban yang dipaksakan.
b. Dalam BPJS Mandiri, rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar iuran, sehingga gotong royong berubah menjadi beban kolektif.

2. Negara Melepas Tanggung Jawab
a. Dengan menempatkan rakyat sebagai penanggung biaya, negara tampak absen dalam menjalankan mandat konstitusi.
b. Negara hanya berperan sebagai regulator dan pengelola dana, bukan penanggung jawab penuh atas kesehatan rakyat.

3. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.

4. Solidaritas yang Dipelintir
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki kebebasan untuk memilih.
b. Musyawarah biaya sering kali hanya formalitas, bukan kesepakatan sejati.

5. Paradoks Kebijakan Publik
a. Negara mengklaim hadir melalui BPJS, tetapi praktiknya justru mengalihkan beban ke rakyat.
b. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan neoliberal: kebutuhan dasar ditanggung individu, bukan negara.

D. Kesimpulan

Patungan rakyat dalam BPJS Mandiri pada hakikatnya bukanlah gotong royong sejati, melainkan beban kolektif yang dipaksakan. Konsep ini menyimpang dari amanat konstitusi yang menegaskan kesehatan sebagai hak rakyat dan tanggung jawab negara.

E. Penutup

Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Gotong royong seharusnya menjadi nilai sosial yang lahir dari kesadaran bersama, bukan sekadar legitimasi untuk membebani rakyat. Tanpa perubahan mendasar, BPJS akan terus dipersepsikan sebagai instrumen yang mengalihkan tanggung jawab negara kepada rakyat, melemahkan kepercayaan publik, dan menjadikan kesehatan sebagai beban kolektif, bukan hak konstitusional.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :