Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Upaya Melenyapkan Pancasila
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan pada 31 Maret 2021, menandai bahwa Pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan di NKRI. Keputusan Pemerintah ini mengingatkan kembali pada kita terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang lahir dari induk rezim yang sama dengan rezim sekarang. Ya, upaya melenyapkan Pancasila dari dimensi legeslasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, bila mana kita telaah secara mendalam, maka dapat kita lihat adanya pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa, yaitu Pancasila sebagai falsafah Bangsa Nusantara dalam kehidupan ber-Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seharusnya kita sadar dan paham bahwa pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik. Sementara itu, Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. Sementara dengan terbitnya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Substansi PP 57/2021 tidak memuat dan merujuk sama sekali kepada UU No12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tetapi hanya merujuk UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana dalam UU No 20 tahun 2003 di Pasal 37, baik di ayat 1 untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat 2 untuk kurikulum Pendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentang Pendidikan Pancasila.
Penerbitan PP 57/2021 ini tidak juga merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya dalam Pasal 35 ayat 3 butir c. Hal mana dalam Pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila. Demikian juga kalau mau merujuk Pasal 1 ayat 2 BAB I Ketentuan Umum UU No 20 tahun 2003 berbunyi, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.Kelima, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib merupakan tindakan yang berbahaya. Tindakan tersebut berpotensi mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional. Penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral.
Manakala hal ini dibiarkan, kita akan ditelikung lagi sebagaimana yang terjadi atas UU No 20 tahun 2003 dimana pada Pasal 37, baik ayat 1 untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat 2 untuk kurikulum Pendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentang Pendidikan Pancasila.
Oleh karenanya, demi keberlangsungan Bangsa Nusantara dalam melanjutkan kehidupan ber-Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka rakyat secara bersama-sama harus mengupayakan tiga hal, yaitu yang pertama upaya yudisial reviue terhadap UU 20/2003 dan PP 57/2021, yang kedua upaya dalam gerakan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila oleh Bangsa Nusantara dalam kehidupan ber-Negara Kesatuan Republik Indonesa, dan yang ketiga adalah mengembalikan mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila ke dalam Kurikulum Pendidikan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU_20_th_2003_Sistem Pendidikan Nasional
UU-12- th-2012-ttg Pendidikan Tinggi
PP No 57 Th 2021 ttg Standar Nasional Pendidikan
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
ijin copas pak