BELUM PERNAH TERJADI KASUS KERACUNAN MURID KARENA KANTIN SEKOLAH. TAPI PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS TELAH MEMBUAT PULUHAN RIBU MURID KERACUNAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas untuk meningkatkan status gizi anak-anak sekolah. Namun, ironisnya, muncul fenomena baru: puluhan ribu murid mengalami keracunan akibat makanan dari program MBG, sementara sebelumnya kantin sekolah tidak pernah menimbulkan kasus serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas tata kelola, pengawasan, dan orientasi kebijakan. Pendahuluan ini menekankan bahwa kebijakan gizi seharusnya meningkatkan kesehatan, bukan menimbulkan risiko baru bagi peserta didik.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): menjamin hak atas kesehatan dan kesejahteraan.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kewajiban negara menyediakan makanan bergizi dan aman.
3. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: mengatur standar keamanan pangan dan distribusi yang berkeadilan.
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: menekankan kewajiban pemerintah menyediakan layanan publik yang berkualitas dan bebas dari bahaya.
5. Peraturan BPOM tentang Keamanan Pangan: mengatur standar mutu dan pengawasan makanan yang beredar di masyarakat.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa setiap program gizi wajib menjamin keamanan pangan sebagai prioritas utama.
C. Analisis Kritis
1. Kualitas Pangan Rendah:
Kasus keracunan menunjukkan lemahnya standar mutu makanan yang disediakan dalam program MBG.
2. Pengawasan Lemah:
Tidak ada mekanisme kontrol yang ketat terhadap penyedia makanan, berbeda dengan kantin sekolah yang lebih terpantau langsung oleh pihak sekolah.
3. Dominasi Korporasi:
Pengadaan makanan cenderung dikuasai perusahaan besar, sehingga mengabaikan kualitas dan keamanan yang biasanya dijaga oleh kantin sekolah dan UMKM lokal.
4. Kontradiksi Kebijakan:
Program yang seharusnya menyehatkan justru menimbulkan risiko kesehatan baru.
5. Dampak Sosial:
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun karena anak-anak menjadi korban langsung.
6. Dampak Politik:
Program dipersepsikan sebagai proyek gagal yang lebih berorientasi pada pencitraan daripada kesehatan publik.
7. Alternatif Solusi:
a. Melibatkan kantin sekolah dan UMKM lokal sebagai mitra penyedia makanan bergizi.
b. Menetapkan standar mutu dan keamanan pangan yang ketat sesuai regulasi BPOM.
c. Membangun sistem pengawasan partisipatif dengan melibatkan sekolah, komite, dan orang tua.
d. Melakukan evaluasi berkala berbasis data kesehatan siswa.
D. Kesimpulan
Proyek Makan Bergizi Gratis yang menyebabkan keracunan massal adalah kegagalan dari dimensi politik dan tata kelola. Program kehilangan orientasi pada kesehatan dan keselamatan siswa, sehingga manfaat gizi tidak tercapai dan kepercayaan publik menurun drastis.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan gizi bergantung pada keamanan pangan dan tata kelola yang inklusif. Program Makan Bergizi Gratis akan relevan jika dijalankan dengan melibatkan kantin sekolah, UMKM lokal, serta pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga independen. Dengan demikian, program tidak hanya meningkatkan status gizi anak, tetapi juga menjamin keselamatan mereka sebagai prioritas utama.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

