Desa Rimba
Masih saja ada desa yang kadesnya sudah dilantik lebih dari 3 bulan bahkan ada yang lebih dari 1 tahun namun belum buat RPJMDes. Desa seperti ini laksana rimba.
Sesungguhnya bila lebih dari 3 bulan setelah dilantik, kades tidak menetapkan RPJMDes, kades tersebut bisa diusulkan pemberhentian oleh rakyat melalui BPD kepada Bupati melalui Camat.
Desa yang tidak memiliki RPJMDes itu sesungguhnya tidak sah bila melaksanakan kegiatan anggaran apapun. Dan bisa dipidanakan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Lalu sebenarnya siapa yang salah bila terjadi kondisi desa sebagaimana uraian di atas? Yang bersalah antara lain:
1. Bupati
2. DPMD atas nama Bupati.
3. Camat atas nama Bupati.
4. Kades.
5. Perangkat Desa
6. BPD.
7. LKD.
8. Tokoh Masyarakat.
9. Rakyat.
Dimana kesalahannya secara proporsional sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, fungsi, dan hak masing-masing. Sedangkan kesalahan utama ada pada Kades dan BPD.
Nah sekarang dengan desa-desa di daerah anda? Bila ada sebagaimana penggambaran di atas, maka itu adalah Desa Rimba.
permen_no.114_th_2014_Pedoman Pmbgn Desa
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.