Netralitas Panitia Pilkades

Netralitas Panitia Pilkades

Dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:

1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).

Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia.

Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.

Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adik kepada Tuhan.

2. Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia pilkades diambil sumpahnya sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan di NKRI.

Sumpah yang diucapkan oleh panitia tersebut harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkan kepada siapapun, kepada diri sendiri, dan kepada Tuhan.

Oleh sebab, apabila panitia pilkades baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.

Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan antara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.

Maka dari itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :