Ijin Cuti Mencalonkan Kepala Desa

Ijin Cuti Mencalonkan Kepala Desa

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 5 orang yang apabila mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mendapatkan ijin cuti, yaitu:

1. Anggota TNI
2. Anggota POLRI
3. PNS.
4. Kepala Desa.
5. Perangkat Desa.

Bagi anggota TNI, POLRI, dan PNS harus mendapatkan ijin cuti dari atasannya langsung.

Bagi yang masih menjabat kepala desa harus mendapatkan ijin cuti dari Bupati.

Perangkat Desa harus mendapatkan ijin dari kepala desa.

Diantara syarat di atas, ada dua yang banyak tidak bisa terpenuhi, ijin cutinya PNS dan Ijin cutinya Perangkat Desa.

Kenapa demikian?
Tentunya menarik untuk dicermati.

Perlu dipahami bahwa:

1. Pemberian ijin cuti itu hanya substansi adinistratif belaka, bukan substansi esensial.

2. Penolakan ijin cuti itu harus memaparkan alasan hukum, tidak dibenarkan dengan alasan yang asal, tetapi harus ada kausul hukumnya.

Hasil cermatan di lapangan alasan penolakan pemberian ijin cuti yang banyak dituliskan adalah “karena negara dan pemerintah masih membutuhkan saudara sebagai PNS” bagi yang PNS dan “karena masyarakat masih membutuh saudara sebagai perangkat desa”.

Secara umum, alasan penolakan pemberian cuti dengan diksi di atas itu bukan alasan hukum, dan tidak memenuhi obyektifitas sebuah argumen. Justeru alasan tersebut bertentangan dengan hak sebagai warga negara yang berhak memilih dan dipilih.

Terhadap alasan penolakan dengan diksi tersebut di atas sebaiknya panitia pilkades tidak serta merta menerima, tetapi harus klarifikasi kepada pemberi penolakan, dan meminta data pendukungnya. Jika tidak bisa kenunjuk atau melampirkan data pendukunya, maka panitia wajib menerima pendaftarannya.

Mohon maaf, dalam tulisan ini, ada beberapa hal yang sengaja tidak saya diskripsikan. Karena saya ingin menjaga pihak yang berkepentingan. Tetapi dengan tangan terbuka saya siap menerima privas comunication anda.

Terimakasi. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

3 komentar untuk “Ijin Cuti Mencalonkan Kepala Desa”

  1. Apakah kepala Dusun digolongkan perangkat desa?
    Jika kepala Dusun juga harus cuti???
    Cutinya samapai kapan??
    Mohon UU pendukungnya???

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :