Prinsip Kampanye Pilkades
Pada dasarnya prinsip-prinsip kapanye pilkades sebagaimana di atur dalam permendagri nomor 112 tahun 2014 yang meliputi:
1. Jujur.
Bahwa materi pampanye itu harus mengedepankan kejujuran. Jangan melakukan kebohongan publik.
2. Terbuka.
Bahwa materi pampanye itu harus disampaikan dengan cara keterbukaan. Jangan ada hal yang ditutupi dibdepan publik.
3. Dialogis.
Bahwa bentuk pampanye itu mengutamakan cara dialogis. Agar publik tahu kemampuan para calon.
4. Bertanggungjawab.
Bahwa materi pampanye itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan asal bunyi di depan publik.
Kita baca rujukannya ini:
Permendagri nomor 112 tahun 2014
Pasal 27
(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN