Sebutan Para Pengelola Keuangan Desa
Berdasarkan Permendagri 20/2018, dalam bab II yang diuraikan mulai pasal 3 hinggal pasal 8, terdapat perubahan nama dan atau istilah yang terkait dengan fungsi, tugas dan jabatan para pengelola keuangan desa. Perubahan-perubahan itu antara lain:
1. Posisi kades ditegaskan dengan istilah yg diakronimkan menjadi PKPKD.
2. Posisi sekdes, kaur dan kasi diubah dari istilah yang diakronimkan PTPKD menjadi PPKD.
3. Posisi kasun dan LKD dikurangi tugas dan fungsinya serta diubah dari istilah TPK mrnjadi TPBJ, menjadi TPK lagi.
4. Kaur dan kasi yang membidangi ditambah dan tegaskan tugas dan fungsinya dari sebagai PK menjadi PKA.
5. Kaur keuangan ditegaskan tugas dan fungsinya sebagai bendahara.
Dengan demikian istilah yang terkait tugas dan fungsi para pengelola keuangan desa berubah dari:
1. (Semula kades mengklaim sbg Kuasa Anggaran) menjadi PKPKD.
2. PTPKD menjadi PPKD.
3. PK menjadi PKA.
4. TPK menjadi TPBJ, menjadi TPK lagi.
5. Bendahara harus kaur keuangan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN