Azas Pngelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, azas pengelolaan keuangan desa diuraikan sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Penjelasan:
1. Transparan: dapat diketahui tidak terbatas orang tertentu.
2. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
3. Partisipatif: adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan.
4. Tertib anggaran: tertata sesuai dengan tupoksi masing2
5. Disiplin anggaran: dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN