Badan Publik Di Desa
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Badan Publik di Desa itu meliputi:
1. Pemerintah Desa.
2. Badan Permusyawaratan Desa.
3. Badan Kerjasama Desa.
4. Badan Usaha Milik Desa.
Terhadap keempat badan tersebut di atas, semua dokumen yang terkait dengan tugas dan fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat di desa, merupakan dokumen publik.
Oleh sebab itu, keempat badan tersebut harus menginformasikan kepada masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan informasi atas semua dokumen yang terkait dengan tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat di desa.
Pengecualian atas penjelasan tersebut di atas manakala desa telah menetapkan Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa. Sebab dalam Perdes inilah ditetapkan secara kategorial terhadap seluruh dokumen yang menjadi kewajiban dan kewenangan badan publik desa.
Sejelasnya, mari kita baca file berikut:
Peraturan Komisi Informasi no 1 th 2018
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN