Kecurangan Dan Korupsi APBDes Di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1. Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apa-apa.
2. Belanja barang dan/atau jasa fiktif, yaitu sesungguhnya tidak ada belanja barang dan/atau jasa apa-apa.
3. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
4. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Belanja Jasa (transport dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN