Kecurangan Dan Korupsi APBDes Di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
1. Kegiatan pembinaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembinaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembinaan kemasyarakatan apa-apa.
2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standard Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4. Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Semau yg tertera dalam artikel benar adanya..??
Assalamualaikum
Mau bertanya,
Jika ada hal semacam ini ada DUGAAN korupsi DD dan ADD di desa, bagaimana contoh pelaporan nya, dan baiknya melaporkan kemana agar ada tindak lanjut??
Pertanyaan yg di tulis sama pak samsul, saya juga mau bertanya seperti itu,,, apa yg harus d lakukan?????
https://pusbimtekpalira.com/cara-melaporkan-korupsi-di-desa/
https://pusbimtekpalira.com/cara-melaporkan-korupsi-di-desa/