MACAM-MACAM MUSYAWARAH DESA
Berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014, Musyawarah Desa itu ada 2 macam, yaitu Musdes Regular dan Musdes Insidensial.
Musdes Regular itu ada 2 macam, yaitu: Musdes RPJMDes dan Musdes Evaluasi.
Musdes Evaluasi itu ada 2 macam, yaitu: Musdes Evaluasi Kinerja Kades, dan Musdes Evaluasi LKPPDes.
Musdes Evaluasi Kinerja Kades itu ada 2 macam waktunya, yaitu: pada bulan Juni dan bulan Desember tahun berjalan.
Musdes Evaluasi LPPDes itu dilaksanakan setelah Kades menyampaikan LPPDes, atau selambat-lambatnya 3 bulan setelah habis tahun anggaran.
Adapun Musdes insidential itu diselenggarakan kapan saja untuk mengambil keputusan terhadap hal-hal yang bersifat strategis dan darurat.
Catatan:
Musdes itu diselenggarakan oleh BPD dan anggarannya dari APBDes.
permen_no.114_th_2014_Pedoman Pmbgn Desa
Sedangkan musyawarah apa saja yang ada di Desa, silakan simak capture berikut:
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
perlunya peningkatan SDM sekaligus syarat minimal jadi Kepala Desa dan BPD, kalo saya menyarankan syarat kepala Desa S1 dan Punya Pengalaman Organisasi/pengalaman pendampingan, serta Gaji Kepala Desa dan BPD di Naikkan untuk memberikan Peluang Bagi Sarjana-Sarjana yang lahir di Desa Kembali Untuk membangun Tanah Airnya