Pendampingan Desa
Dalam mengimplementasikan UU Desa Pemerintah telah mengundangkan berbagai regulasi pelaksanaan dan menetapkan berbagai kebijakan teknis. Dengan pengundangan UU Desa berikut peraturan pelaksanaan dan kebijakan teknisnya sejatinya adalah masuk akal untuk berharap bahwa telah dicapai perubahan dan kemajuan signifikan di Desa baik dalam tata kelola pemerintahan maupun tata kelola pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Tetapi kenyataannya belum ada kemajuan yang mendekati harapan demikian. Pusbimtek Palira melihat ada persoalan mendasar soal pengetahuan dan keterampilan bagaimana tata kelola Desa, tata kelola niaga Desa, dan tata kelola sosial Desa menurut peraturan perundang-undangan yang belum dikuasai oleh pemerintah Desa di sebahagian besar Nusantara. Berbagai Bimtek yang hampir setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa terlihat belum maksimal memenuhi kebutuhan pelatihan yang diperlukan Desa
Merespon atas kondisi di atas, PusBimtek Palira berusaha menfasilitasi upaya peningkatan kemampuan kepada para pemangku kepentingan desa dan/atau desa adat dalam hal sebagai berikut:
1. Ilmu dasar yang meliputi: Wawasan Kedesaan; dan Wawasan Kepemimpinan;
2. Tata Kelola Desa, yang meliputi: Tata Kelola Regulasi desa; Tata Kelola Pemerintahan desa; Tata Kelola Administrasi Desa; Tata Kelola Pembangunan Desa; Tata Kelola Keuangan Desa; dan Tata Kelola Laporan Desa;
3. Tata Niaga Desa, yang meliputi: Tata Kelola Bumdes; Tata Kelola UMKM; Tata Kelola Koperasi Desa;
4. Tata Sosial Desa yang meliputi: Tata Kelola Kesehatan di Desa; Tata Kelola Pendidikan di Desa; Tata Kelola Dayasan, Ormas, dan Orpol di Desa;
Dimana keseluruhan penataan dan pengelolaan tersebut di akselerasikan baik dala RPJMDes, RKPDes maupun APBDes dalam bidang kegiatan antara lain: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; Keadaan darurat, Bencana, dan Mendesak;
Pelaksanaan Bimbingan Teknik yang dilaksanakan oleh PusBimtek Palira sangat ditentukan oleh proses pelatihan yang diselenggarakan, sehingga proses tersebut harus diformulasikan dalam bentuk yang dianggap mampu untuk mencapai tujuan.
1. Metode Ceramah: Pemberian materi-materi yang sifat praktis dan riil melalui Pemateri/Pelatih/Instruktur.
2. Case Method: Memberikan latihan untuk memahami setiap masalah dan mencari solusi untuk setiap masalah.
3. Tanya Jawab: Partisipasi peserta untuk memberikan question dengan ulasan-ulasan atas masalah yang dihadapai selama mereka bertugas.
4. Simulasi: Memberikan Pola tertentu untuk memahami persoalan-persoalan dan bagaimana menyelesaikannya
Metode Pendampingan
1. Pendampingan secara langsung terhadap perumusan konsep dan strategi Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
2. Pendampingan secara langsung terhadap pelaksanaan dan mekanisme Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
3. Pendampingan secara langsung terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
Target Pendampingan
Para Pelaksana tata kelola, tata niaga, dan tata sosial desa se kabupaten meliputi: Kepala Desa; Sekretaris Desa; Kepala Urusan; Kepala Seksi; Kepala Dusun; Badan Permusyawaratan Desa (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bidang); Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT dan RW); Lembaga Adat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya (Linmas, Gapoktan, LMDH, HTNI dll);
Waktu Pendampingan
Bimtek akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun per desa dengan cakupan wilayah 1 (satu) Kabupaten yang uraiannya sebagai berikut:
1. Angkatan Kesatu: 1/3 (satu per tiga) dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan kesatu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2. Angkatan Kedua: 1/3 (satu per tiga) berikutnya dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan kedua untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
3. Angkatan Ketiga: 1/3 (satu per tiga) yang terakhir dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan ketiga untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Sehingga seluruh desa se wilayah kabupaten akan tuntas mengikuti program pendampingan tersebut selama 5 (lima) tahun.
Nah mari bergabung bersama PusBimtek Palira dengan menghubungi nomor Telephone atau WhatsApp link di bawah ini, atau nomor Telephone atau WhatsApp PusBimtek Palira Wilayah dan Daerah di seluruh Nusantara.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN