Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar

Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar

Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusuri pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea:

1. Alinea Pertama:

“Bahwa sesungguhya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Alinea ini merupakan pernyataan yang menunjukkan alasan utama bagi rakyat di wilayah Hindia Belanda bersatu sebagai bangsa Indonesia untuk menyatakan hak kemerdekaannya dari cengkeraman penjajahan Kerajaan Belanda. “Di mana ada bangsa yang dijajah, maka yang demikian itu bertentangan dengan kodrat hakekat manusia, sehingga ada kewajiban kodrati dan kewajiban moril, bagi pihak penjajah pada khususnya untuk menjadikan merdeka atau membiarkan menjadi bangsa yang bersangkutan”. Norma dasar berbangsa dan bernegara dari alinea pertama ini adalah asas persatuan, artinya negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 modal utama dan pertamanya adalah bersatunya seluruh rakyat di wilayah eks Hindia Belanda, dari Sabang hingga ke Merauke, sebagai bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan Belanda. Dengan demikian alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah bermakna sebagai pembenaran bagi upaya kapanpun sebagian bangsa Indonesia yang telah bersatu tersebut untuk memisahkan diri dengan cara berpikir bahwa negara Republik Indonesia sebagai pihak penjajah.

2. Alinea Kedua:

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” Alinea kedua ini memuat pernyataan tentang keinginan atau cita-cita luhur bangsa Indonesia, tentang wujud negara Indonesia yang harus didirikan. Cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara pada dasarnya merupakan apa yang dalam literatur kontemporer disebut visi, merupakan cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan atau digapai pencapaiannya.

3. Alinea Ketiga:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Alinea ini merupakan formulasi formil pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia dengan kekuatan sendiri, yang diyakini (norma dasar berikutnya) kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan didukung oleh seluruh rakyat serta untuk kepentingan dan kebahagiaan seluruh rakyat.

4. Alinea Keempat:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam alinea keempat itulah dicanangkan beberapa norma dasar bagi bangunan dan substansi kontrak sosial yang mengikat segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadalam kerangka berdirinya suatu negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat dirinci dalam 4 (empat) hal :

a. Kalau alinea kedua dikategorikan norma dasar berupa cita-cita luhur atau visi bangsa Indonesia maka dari rumusan kalimat alinea keempat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, ini mengemukakan norma dasar bahwa dalam rangka mencapai visi negara Indonesia perlu dibentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dengan misi pelayanan (a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pemerintahan Negara misi pelayanan tersebut merupakan tugas negara atau tugas nasional, artinya bukan hanya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Preseiden atau lembaga eksekutif pemerintah saja; kata ‘Pemerintah’ dalam alinea ini harus diartikan secara luas, yaitu mencakup keseluruhan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara beserta lembaga negaranya;

b. Norma dasar perlu dibuat dan ditetapkan Undang Undang Dasar (UUD), sebagaimana disimpulkan dari kalimat “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”;

c. Norma dasar tentang Bentuk Negara yang demokratis, yang dapat dilihat pada kalimat “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”;

d. Norma dasar berupa Falsafah Negara Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam kalimat “… dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa …serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila yang mencakup lima Sila (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2)Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia,(4) Kerakyatan yang dipimpin Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan, (5) Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, merupakan norma-norma dasar filsafat negara bagi rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yang digali dari pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia. Pancasila pada dasarnya merupakan formulasi muara berbagai norma dasar berbangsa dan bernegara yang termuat pada alinea pertama, kedua dan ketiga secara terpadu yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, artinya segenap norma hukum yang dibangun Indonesia dalam sistem dan hierarkhi peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, rujukan utamanya adalah lima sila dari Pancasila.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :