Fakta Tentang Kepala Desa

FAKTA TENTANG KEPALA DESA

Fakta yang termonitor Tetang Kades dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain:

1. Kades mencalonkan diri dengan ijazah Paket.
2. Kades berijazah palsu
3. Kades hasil pilkades yang money politic.
4. Kades hasil pilkades yang mistis (ada keterlibatan dukun).
5. Kades dibimtek abal-abal.
6. Kades dikasih Siltap tiap 3-4 bulan sekali (harusnya tiap bulan).
7. Kades Mengelola secara langsung tanah kas desa (harusnya menerima dari hasil pengelolaannya).
8. Kades menandatangani dokumen anggaran fiktif.
9. Kades memaksakan tanda tangan dokumen yang inprosedural.
10. Kades dilindungi pembina ketika ada masalah hukum
11. Kades mengajak kong-kalikong belanja dengan suplayer.
12. Kades menjadi suplayer proyek desa.
13. Kades mengambil atau mencairkan sendiri uang milik desa
14. Kades membawa sendiri uang milik desa
15. Kades membelanjakan sendiri uang milik desa
16. Kades melaporkan sendiri uang milik desa
17. Kades mengerjakan sendiri kegiatan anggaran (proyek) desa.
18. Kades menjadi pengurus Badan lainnya di desa.
19. Kades tidak paham tupoksinya.
20. Kades Tidak pernah atau jarang ke kantor desa pada hari dan jam kerja.
21. Kades selalu melakukan pelayanan di rumahnya.
22. Kades / Desa tidak punya kantor.
23. Kades tidak pernah menyelenggarakan musrenbangdes, dan musbangdes.
24. Kades / Desa tidak punya Perdes RPJMDes..
25. Kades / Desa tidak punya Perdes RKPDes.
26. Kades / Desa membuat RPJMDes abal-abal
27. Kades / Desa membuat RKPDes abal-abal
28. Kades Tidak membuat LPPDes tiap akhir tahun anggaran (ATA) dan akhir masa jabatan (AMJ).
29. Kades tidak membuat LPRP-APBDes tiap akhir tahun anggaran (ATA) dan akhir masa jabatan (AMJ).
30. Kades tidak membuat Memori Akhir Masa Jabatan
31. Kades membuat LPPDes abal-abal
32. Kades membuat LPRP-APBDes abal-abal
33. Kades membuat Memori Akhir Masa Jabatan abal-abal
34. Kades main asal memberhentikan Perangkat Desa.
35. Kades main asal tunjuk Perangkat Desa.
36. Kades tidak menfungsikan semua Perangkat Desa
37. Kades yang tidak tinggal menetap di desanya..
38. Kades yang terlibat dengan kegiatan politik partai, pileg, dan pilkada.

Dan mungkin masih ada yang belum termonitor dan terdiskripsi dalam list di atas, silakan anda tambahkan dalam komentar !

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :