Fakta Tentang Perangkat Desa

FAKTA TENTANG PERANGKAT DESA

Fakta yang termonitor Tetang Perangkat Desa dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain:

1. Perangkat Desa asal ditunjuk Kades
2. Perangkat Desa tidak ber SK
3. Perangkat Desa tidak dilantik
4. Perangkat Desa dilantik abal-abal (tidak diberi SK)
5. Perangkat Desa hasil proses test abal-abal (formalitas)
6. Perangkat Desa hasil kolusi
7. Perangkat Desa hasil nepotis
8. Perangkat Desa berijazah Paket
9. Perangkat Desa berijazah palsu
10. Perangkat Desa berijazah pinjam
11. Perangkat Desa dibimtek abal-abal.
12. Perangkat Desa dikasih Siltap tiap 3-4 bulan sekali (harusnya tiap bulan).
13. Perangkat Desa Mengelola secara langsung tanah kas desa (harusnya menerima dari hasil pengelolaannya).
14. Perangkat Desa menandatangani dokumen anggaran fiktif
15. Perangkat Desa sebagai PKA membuat DPA dan DLPA fiktif
16. Perangkat Desa sebagai PKA membuat DPA dan DLPA abal-abal
17. Perangkat Desa diajak kong-kalikong anggaran.
18. Perangkat Desa menjadi pengurus Badan lainnya di desa.
19. Perangkat Desa tidak paham tupoksinya.
20. Perangkat Desa tidak punya Program Kerja.
21. Perangkat Desa tidak pernah ngantor di hari dan jam kerja.
22. Perangkat Desa jarang ngantor di hari dan jam kerja
23. Perangkat Desa tidak mengerjakan buku regestrasi desa yang menjadi tupoksinya.
24. Perangkat Desa tidak mengerti mengisi buku regestrasi desa yang menjadi tupoksinya.
25. Perangkat Desa menjadi pengurus LKD dan/atau LKD lainnya.
26. Perangkat Desa yang tidak tinggal menetap di desanya.
27. Perangkat Desa yang terikat kontrak dengan institusi lain yang hari dan jam kerjanya bersamaan dengan hari dan jam kerja perangkat desa (dobel job)
28. Perangkat Desa yang terlibat dengan kegiatan politik partai, pileg, dan pilkada.

Dan mungkin masih ada yang belum termonitor dan terdiskripsi dalam list di atas, silakan anda tambahkan dalam komentar !

Akronim:
SK = Surat keputusan
PKA = Pelaksana Kegiatan Anggaran
DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran (dulu Proposal kegiatan anggaran)
DLPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran (dulu SPJ (Surat Pertanggungjawaban))
LKD = Lembaga Kemasyarakatan Desa

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :