KALENDER KEGIATAN BPD BULAN SEPTEMBER
1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50)
4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).
5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta
Permendagri 111/2014, psl 7).
6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan).
(Permendagri 111/2014, psl 13).
7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
8. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 114/2014, psl 29).
9. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan APBDes tahun anggaran berjalan, bila ada
perubahan (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 20/2018, psl 40 dan 42)
Selengkapnya kalender kegiatan Pemerintah Desa selama 1 tahun silakan unduh dan baca file di bawah ini:
KALENDER KEGIATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA edisi Palira
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN