RENCANA KERJA BPD
Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016, tepatnya pada Pasal 32 diuraikan bahwa BPD mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam menjalankan tugas tersebut, BPD harus punya Rencana Kerja yang terdiri atas RKJM-BPD (Rencana Kerja Jangka Menengah Badan Permusyawaratan Desa) untuk jangka waktu selama satu periode atau 6 tahun dan RKT-BPD (Rencana Kerja Tahunan Badan Permusyawaratan Desa) untuk jangka waktu 1 tahun anggaran yang setidaknya meliputi:
1. Rencana Kerja Penyelenggaraan Administrasi;
2. Rencana Kerja Jaring atau Serap Aspirasi;
3. Rencana Kerja Anggaran;
4. Rencana Kerja Pengawasan;
5. Rencana Kerja Prolegdes (Program Legeslasi Desa);
6. Rencana Kerja Sosialisasi Regulasi;
7. Rencana Kerja Peningkatan Kapasitas Anggota;
8. (Ditambah sendiri sesuai dengan kearifan lokal desa);
RKJM-BPD
Rencana Kerja Jangka Menengah Badan Permusyawaratan Desa adalah rencana kerja BPD yang berisi pokok-pokok kerja BPD selama 6 tahun atau selama 1 periode jabatan.
RKT-BPD
Rencana Kerja Tahunan Badan Permusyawaratan Desa adalah rencana kerja BPD yang berisi pokok-pokok kerja BPD selama 1 tahun anggaran.
RKJM-BPD dalam perumusannya include ke dalam RPJMDes sedangkan RKT-BPD dalam perumusannya include ke dalam RKPDes yang tentu anggarannya juga include ke dalam APBDes.
Kalau selama ini BPD tidak punya Rencana Kerja atau apalagi tidak ngerti Rencana Kerja, ya saya sarankan mundur saja dari BPD. Supaya tidak menambah daftar panjang orang-orang yang menjadi beban uang rakyat.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.