PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN DESA DENGAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA DALAM PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
Baik berdasarkan Permendagri 114/2014 maupun Permendes 21/2020, salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh Tim penyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota.
Dalam kaitannya dengan perihal tersebut, maka di desa harus tersedia dokumen pembangunan daerah, utamanya dokumen tersebut terdiri dari:
1. RPJM Kabupaten/Kota
2. Rencana Strategi OPD
3. RTRW Kab (Rencana Tata Ruang Wilayah)
4. Pembangunan Kawasan Pedesaan
Hasil penyelarasan dituangkan dalam Daftar Rencana Program dan kegiatan yg masuk ke Desa
Pertanyaannya:
1. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mendistribusikan dokumen RPJM Daerah ke seruluh desa?
2. Apakah Semua OPDS/SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mendistribusikan dokumen Renstra OPD/SKPD nya ke seluruh desa?
3. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mendistribusikan dokumen RTRW Kabupaten ke seruluh desa?
4. Apakah Kecamatan sudah mendistribusikan dokumen rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan atau Pembangunan Supra Desa ke seluruh desa?
Apabila jawaban atas 4 (empat) pertanyaan di atas “belum”, maka dapat diambil pelajaran, antara lain:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota tidak transparan dengan dokumen publiknya kepada desa terutama terkait RPJM Daerah dan RTRW Kabupaten, serta tidak memahami integralitas perencanaan pembanguan daerah dan desa.
2. OPD/SKPD tidak transparan dengan dokumen publiknya kepada desa, dan tidak memahami integralitas perencanaan pembangunan sektoral dan desa.
3. Kecamatan tidak transparan dengan dokumen publiknya, dan tidak memahami integralitas perencanaan pembangunan wilayah dan desa.atau dapat dimungkinkan Kecamatan tidak paham dan/atau tidak punya Rencana Pembangunan Wilayah atau Supra Desa.
Nah. Sekarang bagaimana dengan Pemkab/Pemkot, OPD/SKPD, Kecamatan dan Desa anda?
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.