Masa Jabatan Kepala Desa

Masa Jabatan Kepala Desa

Sebagamana pada tulisan saya yang lain tentang macam-macam Kepala Desa, saya mengkategorikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu:

1. Kepala Desa. (KADES)
2. Pelaksana Tugas Kepala Desa. (PLT KADES)
3. Penjabat Kepala Desa. (PJ KADES)
4. Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (KADES PAW).

Sekarang kapan masing-masing Kepala Desa tersebut menjabat? Terhadap pertanyaan ini dapat saya jawab dengan uraian sebagai berikut:

1. KADES
Kepala Desa itu menjabat untuk waktu selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan bisa mecalonkan lagi maksimal 3 periode.

2. PLT KADES
a. Dalam kondisi yang tidak direncanakan. PLT Kades menjabat maksimal 20 hari, tidak perlu SK Bupati, pada hari yang ke-20 harus sudah dilantik PJ Kades.
Contoh tipe ini adalah apabila Kepala Desa meninggal, mendadak ditahan aparat penegak hukum.
b. Dalam kondisi yang direncanakan. PLT Kades menjabat selama Kepala Desa berhalangan sementara atau ijin cutinya, diberi SK, tanpa dilantik.
Contoh tipe ini adalah apabila Kepala Desa ijin menunaikan Ibadah Haji.

3. PJ KADES
Penjabat (PJ) Kepala Desa itu ada akibat dari Kepala Desa definitif berhalangan tetap dengan sisa masa jabatan maksimal 1 tahun. Dalam 1 periode, masa baktinya 6 bulan, bisa diangkat lagi untuk 1 kali periode berikutnya. Dilantik dan di beri SK Bupati.

4. KADES PAW
Kepala Desa PAW (Pengganti Antar Waktu) adalah kepala Desa yang dipilih dalam MUSDES (Musyawarah Desa) akibat dari Kepala Desa Definitif berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Masa jabatan Kepala Desa PAW sampai akhir masa jabatan Kades yang berhenti atau diberhentikan secara tetap.

APABILA ANDA MENEMUKAN KONDISI YANG TIDAK SESUAI DENGAN URAIAN DI ATAS, MAKA JABATAN TERSEBUT CACAT HUKUM.

AKIBAT KECACATANNYA, MAKA APAPUN YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL JUGA CACAT HUKUM, DAN TENTUNYA BISA DIGUGAT.

SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA ?

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:

Nur Rozuqi

Direktur PusBimtek Palira.

Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Masa Jabatan Kepala Desa”

  1. Untuk kades yg pernah menjabat 2x kemudian terpilih 1x LG jd PJ kades, apakah ybs bisa mencalonkan diri jd kades utk ke 4x.mohon jawabannya pa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :