Cakupan Peraturan Tentang Badan Permusyawaratan Desa

CAKUPAN PERATURAN TENTANG BPD

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk didalamnya BPD. Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).

Berikut cakupan peraturan yang mengatur tentang BPD:

1. UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa
a. Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 66
b. Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 55
c. Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 56 s.d. 66
d. Pendanaan BPD = Pasal 56 s.d. 66

2. PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014
a. Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 77
b. Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79
c. Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 72 s.d. 77
d. Pendanaan BPD = Pasal 72 s.d. 77

3. PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014
a. Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 79
b. Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79
c. Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 79
d. Pendanaan BPD = Pasal 79

4. Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD
a. Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 5 s.d. 30 dan Pasal 64
b. Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 31 s.d. 51 dan Pasal 71
c. Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 51 s.d. 63
d. Pendanaan BPD = Pasal 63

UU_2014_6 tentang desa

pp_no.43-2014-DEsa

PP 47 th 2015

permen_no.110_th_2016

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :