Menelaah Frase “sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon” Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Bab II. Bagian Kedua. Pasal 4. Ayat (1). Huruf d
Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Bab II. Bagian Kedua. Pasal 4. Ayat (1). Huruf d, diuraikan, bahwa Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
Aturan ini sesungguhnya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Bab V. Pasal 24. Huruf d dan Huruf f, yang mengatur Bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: d. keterbukaan; dan f. profesionalitas;
Dalam hal proses pengisian kekosongan Perangkat Desa yang dengan cara penjaringan dan penyaringan, tentunya yang paling ideal adalah dengan cara test tertulis secara terbuka dan profesional.
Penjaringan secara terbuka dan profesional penerapannya adalah dengan mengumumkan pendaftaran, menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan mengumumkan pendaftar yang ditetapkan lulus sebagai Calon Perangkat Desa dan berhak mengikuti test tertulis secara terbuka. Sedangkan penyaringan secara terbuka dan profesional penerapannya adalah dengan cukup melakukan test tertulis terhadap para Calon Perangkat Desa.
Proses penjaringan dan penyaringan apabila dilaksanakan secara terbuka dan profesional, maka frase “sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon” sebagaimana yang didiskripsikan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Bab II. Bagian Kedua. Pasal 4. Ayat (1). Huruf d, bahwa Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; menjadi tidak berlaku, karena bertentangan dengan azas penyelenggaraan pemerintahanan desa yang harus terbuka dan profesional.
Manakala ada pihak yang tetap memaksakan frase tersebut diberlakukan, maka yang terjadi antara lain:
1. Pelaksanaan pengisian Perangkat Desa nuansanya menjadi subyektif atas kepentingan individu pejabat dan/atau golongan tertentu.
2. Pelaksanaan pengisian Perangkat Desa menjadi tertutup, seenaknya sendiri oleh pejabat tertentu dan tidak jelas.
3. Pelaksanaan pengisian Perangkat Desa menjadi peluang lebih besar terjadinya tindak pidana KKN.
Oleh karena itu agar proses pengisian perangkat desa dapat dilaksanakan dengan berdasar azas keterbukaan dan profesionalitas, maka:
1. Kausul hukum dalam Huruf d. Ayat (1). Pasal 4. Bagian Kedua. Bab II. Pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Harus diabaikan.
2. Penyaringan cukup dengan test tertulis saja.
3. Pelaksanaannya secara terbuka.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.