Apa Benar Bansos Itu Mengatasi Kemiskinan?

APA BENAR BANSOS ITU MENGATASI KEMISKINAN?

Program bantuan sosial baik tunai dan non tunai yang dilakukan oleh Kementerian Sosial selama ini bila dicermati, bukan program upaya pengentasan kemiskinan bangsa ini, melainkan justru menjadikan program pemiskinan bangsa ini secara permanen. Belum lagi tingkat kebocorannya akibat dikorupsi besar-besaran secara terstruktur, sistemik, dan masif.

Bangsa ini tahu, bahwa mengatasi dan mangentaskan rakyat dari kemiskinan adalah amanah Undang Undang Dasar 1945. Tetapi program bantuan sosial baik tunai maupun non tunai sebagian besar dijadikan peta jalan para perampok uang negara atau uang untuk rakyat.hal ini dapat dicermati antara lain:

1. Institusi dan Personalnya:
a. Menteri Sosial yang berkonspirasi dengan para korporasi membangun dan melaksanakan perampokan dana sosial.
b. Modus yang sama juga dilakukan oleh dinas yang ada di banyak daerah.
c. Praktik KKN dalam rekrutment pendamping sosial.
d. Praktik perampokan dengan modus biaya administrasi dan/atau potongan.
e. Sikap Kementerian, Dinas, APIP dan APH yang tidak profesional terhadap para pendamping sosial yang dobel job sama-sama dapat honor dari uang negara.

2. Programnya dan wujudnya:
a. Bantuan sosial tunai dan non tunai yang hanya untuk mengatasi masalah kemiskinan sesaat.
b. Bantuan sosial tunai dan non tunai yang malah menjadi program pemiskinan rakyat secara permanen.
c. Bantuan sosial tunai dan non tunai yang dirampok para pengelolanya dengan modus dicairkan atau diambil sendiri, sementara penerimanya tidak tahu dan tidak pernah mencairkan atau mengambilnya.
d. Bantuan sosial tunai dan non tunai yang dirampok secara terang-terangan oleh para pengelolanya dengan modus biaya administrasi atau potongan.
e. Bantuan sosial tunai dan non tunai yang dirampok para pengelolanya dengan modus data fiktif.

Sesungguhnya program bantuan sosial di negeri ini tujuannya adalah mewujudkan tujuan negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Adil berkemakmurn dan Makmur berkeadilan. Tetapi setelah melihat kondisi sebagaimana uraian di atas, patut untuk direkonstruksi program tersebut, caranya antara lain:

1. Rekonstruksi kreteria penerima bantuan sosial dengan berpedoman pada 3 kategori pokok, yaitu:
a. Warga yang tidak memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhan primer.
b. Warga yang tidak mungkin lagi bisa bayar hutang.
c. Warga yang tidak bisa berusaha karena sakit menahun.
2. Rekonstruksi pengelola bantuan dengan pendekatan stratifikasi ketatapemerintahan dengan cara:
a. Efekfikan stratifikasi dan sistem pemerintahan yang ada sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing.
b. Efisiensikan anggaran dengan meniadakan pendamping sosial, cukup dengan pegawai kementerian dan Lembaga sektoral masing-masing.
3. Rekonstruksi pola operasional bantuan rutin menjadi pola bantuan cukup sekali dengan volume yang memadahi sebagaimana kebutuhannya.

Salah satu referensi yang sangat patut dijadikan pedoman dalam rekonstruksi program bantuan sosial baik tunai maupun non tunai adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Rosululloh Muhammad SAW sebagai berikut:

“Tidak layak bagi seseorang meminta-minta kecuali dalam tiga hal, fakir miskin yang benar-benar tidak mempunyai sesuatu, utang yang tidak bisa terbayar, dan penyakit yang membuat sesorang tidak bisa berusaha.” (H.R. Abu Daud).

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :