BPD SEBAGAI PEMERAN UTAMA DALAM PROSES PEMBUATAN PERDES
Uraiannya sbb:
1. Rancangan Perdes itu bisa diusulkan dari BPD dan atau Kades atas nama Pemerintah Desa.
2. Dalam hal terdapat dua usulan rancangan perdes yang sama baik dari BPD dan Pemerintah Desa, yang harus dibahas duluan adalah rancangan dari BPD dan rancangan dari Pemerintah Desa hanya sebagai penyanding.
3. Rancangan Perdes dari BPD bila tidak disepakati dan tidak ditanda tangani Kepala Desa, maka tetap bisa ditetapkan menjadi Perdes dan Sekdes wajib mengundangkan dalam Lembaran Desa.
4. Rancangan Perdes dari Pemdes bila tidak disepakati BPD, maka tidak bisa ditetapkan menjadi Perdes.
5. Perdes baik dari hasil kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa atau yang tidak disepakati Pemerintah Desa, Kades tetap wajib melaksanakan Perdes tsb.
Detailnya silakan baca File berikut:
permen_no.111_th_2014-Pdm-Tkns-Perdes plus Lampiran
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.