Macam-macam Status Kepala Desa

MACAM-MACAN STATUS KEPALA DESA

1. KEPALA DESA DEFINITIF

Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun .(UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47)

2. PLT KEPALA DESA

Yaitu apabila krpala Desa diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).
PLT Kepala Desa adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.

3. PJ KEPALA DESA

Yaitu apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)

4. KEPALA DESA PAW

Yaitu apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. .(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55)

Sejak Kepala Desa meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kepala Desa.

PJ Kepala Desa menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.

Masa jabatan Kepala Desa PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :