LEGALITAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Integralitas implementasi atas Permendagri 18/2018 dan 20/2018 dalam Tata Kelola Keuangan Desa adalah bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa itu bisa dialokasikan anggaran operasional dan atau anggaran lainnya manakala Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut sudah di SK kan keberadaannya oleh Kepala Desa.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka penggunaan anggaran desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDes adalah inkonstitusional. Rakyat bisa mempidanakan mereka.
Adapun yang termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa itu antara lain:
1. LPM
2. PKK
3. Karang Taruna
4. RT
5. RW
6. Posyandu
Oleh sebab itu jangan mempermainkan kelembagaan desa tersebut. Kasihan. Segera bentuklah sesuai aturan dan kasih SK sebagaimana mestinya.
PERMENDAGRI 18 th 2018 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD DAN LAD
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN