TUGAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Oleh: Tata Setiawan, SE
Sebagaimana diketahui tugas Penyelenggara Pemerintahan Desa meliputi Penyelenggara Pemerintahan, Pelaksana Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, guna memudahkan mengingatnya keempat bidang garapan tersebut merupakan satu kesatuan yang harus berjalan seirama, saya pergunakan istilah sendiri “CATUR KARYA MANUNGGAL“.
Untuk merealisasikan tugas–tugas tersebut, dibutuhkan Profil Desa yang berisi Data Administratif Geografi dan Data Administratif Demografi. Data Administratif Geografi menggambarkan tentang Luas Wilayah, Luas Areal Pemukiman Pendudukan, Fasos dan Fasum, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, dan Perkantoran yang diambil dari Buku Tanah, kemudian
Data Administratif Demografi memberi gambaran tentang kependudukan, dari mulai Jumlah Kepala Keluarga menurut status, Umur, Pendidikan dan Mata Pencaharian, Jumlah Jiwa menurut Jenis Kelamin, menurut Umur, Pendidikan dan Mata Pencaharian, sehingga diketahui Jumlah Usia Sekolah, Usia Kerja dan Usia Nikah.
Profil Desa merupakan satu–satunya sumber untuk membuat Visi dan Misi, yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk pembuatan RPJMDes, dan RPJMDes ini setiap tahunnya akan dibuat RKPDes dan ABPDes.
Visi, Misi, RPMDes, RKPDes dan APBBDes disiapkan oleh suatu TEAM yang ditunjuk Pemerintah Desa, kemudian dibahas dalam Forum Musyawarah Desa (Musdes).
Yang paling penting pada proses Pilkades, Pemilihan Calon Anggota BPD, Seleksi Perangkat Desa, Pembuatan Visi dan Misi, serta Pembuatan RPJMDes, RKPDes dan APBDes peranserta masyarakat desa sebagai penentu Bakal Calon Kades, Bakal Anggota BPD dan Bakal Calon Perangkat Desa yang melalui proses penjaringan dan penyaringan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat