BERBANDING LURUSNYA EMPAT TINGKAT PEMERINTAHAN DI INDONESIA
(Cop Surat dan Stempel)
1. Pemerintahan Pusat:
a. Presiden
b. Sekretaris Negara
c. DPR
2. Pemerintahan Provinsi:
a. Gubernur
b. Sekretaris Provinsi
c. DPRD Provinsi
3. Pemerintahan Kabupaten / Kota:
a. Bupati / Walikota
b. Sekretaris Kabupaten / Kota
c. DPRD Kabupaten / Kota
4. Pemerintahan Desa
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. BPD
Banding lurusnya antara lain:
1. Memiliki kewenangan mengatur rumah tangganya secara proporsif.
2. Memiliki kewenangan membuat peraturan secara stratifikatif.
3. Memiliki dewan atau badan legeslatif.
4. Memiliki tiga macam cop surat resmi.
5. Memiliki tiga macam stempel resmi.
Uraian di atas akan dapat dipahami manakala kita membaca UUD 1945, UU 6/2014, dan UU 23/2014 secara integratif, tuntas, dan cerdas.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN