KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 7 berbunyi:
Pemerintah Desa wajib:
a. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
c. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
e. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
f. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Pemahamannya:
- Bahwa Pemerintahan Desa wajib menerbitkan Peraturan Desa Tentang Standard Layanan Informasi Publik Desa. jika tidak, maka seluruh dokumen desa masuk kategori publik artinya terbuka untuk seluruh masyarakat.
- Bahwa Badan Publik desa harus mematuhi sistem layanan informasi dan dokumentasi publik desa.
- Bahwa untuk operasional pelayanan informasi publik desa, harus dianggarkan dalam APBDes.
- Bahwa PPID Desa harus menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelayanan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat.
- Bahwa PPID Desa harus selalu memutakhirkan Informasi dan dokumentasi publik yang menjadi tugas dan kewenangannya.
- Bahwa PPID Desa harus memberi dan melayani semua permohonan informasi dan dokumentasi publik sebagaimana kategorisasinya kepada masyarakat.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN