PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PPID DESA
Terkait dengan penunjukan dean penetapan PPID Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada pasal 8 berbunyi:
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa.
(2) Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
(3) Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
(4) Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.
Pemahamannya:
1. Bahwa Kepala Desa dengan merujuk pada Perdes, menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa karena jabatannya dalam Pemerintah Desa.
2. Bahwa bilamana Sekretaris Desa berhalangan, maka Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lainnya sebagai PPID Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN