SENGKETA INFORMASI PUBLIK DESA
Mengenai Sengketa Informasi Publik Desa dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 16 dan 17 diuraikan sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa.
(2) Penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi.
(4) Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Provinsi penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
Pasal 17
Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Pemahamannya:
1. Bahwa masyarakat berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan Kepala desa kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
2. Bahwa manakala KIP Kabupaten/Kota belum terbentuk, permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik diajuka ke KIP Propinsi dan manakala KIP Propinsi belum terbentuk, permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik diajuka ke KIP Pusat.
3. Bahwa Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN