KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, terkait dengan koordinasi dan fasilitasi informasi publik desa diuraikan pada 18 dan 19 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik Desa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dari Pemerintah Daerah Kabupten/Kota.
Pasal 19
(1) Dalam rangka layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat membangun Sistem Informasi Desa.
(2) Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahamannya:
1. Bahwa dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas dari pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dari Pemerintah Daerah Kabupten/Kota.
3. Bahwa dalam rangka layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat membangun Sistem Informasi Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN