UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 8 Permendagri Nomor 83 tahun 2015
Berkenaan dengan pengangkatan Staf Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pada pada pasal 8 diuraikan sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan desa.
Bedahan:
1. Bahwa Kepala Desa dapat mengangkat Staf Perangkat Desa dimana Staf Perangkat Desa itu bukan Perangkat Desa.
2. Bahwa tugas Staf Perangkat Desa itu adalah untuk membantu Perangkat Desa.
3. Bahwa pasal 8 ini bisa dilaksanakan manakala sudah diterbitkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tersendiri.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN