Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa Oleh Masyarakat

Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa Oleh Masyarakat

Mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab V, Pasal 23, 24 dan 25 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan APBDes, Pengawasan Oleh masyarakat diuraikan sebagai berikut:

Instrumen Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa

I. Indikator Masukan:
1. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
2. Desa memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan desa.

II. Indikator Proses:
1. Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi.
2. Menetapkan Pengelola Keuangan dan Anggaran Desa.
3. Menetapkan Pelaksana Kegiatan sesuai kebutuhan dan melibatkan masyarakat dengan Keputusan Kepala Desa.
4. Memastikan Pelaksana Kegiatan memiliki renca kerja dan terpantau.
5. Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah desa.
6. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan desa dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun masyarakat desa.
7. Memberikan dukungan fasilitasi pembekalan kepada Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan.
8. Memastikan, memantau dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan pembangunan kepada pelaksana teknis kegiatan maupun tim pelaksana kegiatan.
9. Memantau dan memastikan pengadaan tenaga kerja oleh tim pelaksana kegiatan menggunakan sumberdaya masyarakat desa.
10. Memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di desa.
11. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royng dan hibah masyarakat tertib administrasi.
12. Melakukan rapat-rapat kerja dengan Tim Pelaksana Kegiatan.
13. Melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya.
14. Melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat.
15. Menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban.
16. Mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasai APB Desa.
17. Mengupayakan pendampingan teknis dari SKPD terkait maupun Tenaga Ahli untuk kegiatan yang memerlukan keahlian teknis.
18. Memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama masyarakat.
19. Melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan.
20. Menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.

III. Indikator Hasil
1. Desa memiliki Perdes APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan penyepakatan bersama BPD dan hasil evaluasi Camat.
2. Perdes APB Desa diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
3. Desa memiliki prosposal kegiatan dan RAB Detil untuk setiap kegiatan dalam APB Desa.

IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
1. Melakukan pengendalian penyusunan APB Desa sesuai dengan target waktu dan dokuemn sumber.
2. Terbuka terhadap masukan dari masyarakat, BPD dan kelembagaan desa lainya.
3. Melakukan publikasi APB Desa dalam media-media informasi publik di Desa.

Paket Bimtek

Pemahaman:

Dalam melakukan pengawasan, masyarakat berhak dan harus mencermati serta memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa serta memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan desa.
2. Bahwa desa memiliki Kepkades tentang Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi; Kepkades tentang Penetapan Pengelola Keuangan dan Anggaran Desa; dan Kepkades tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan sesuai kebutuhan dan melibatkan masyarakat dengan Keputusan Kepala Desa.
3. Bahwa seluruh Pelaksana Kegiatan memiliki rencana kerja dan terpantau.
4. Bahwa Kepala Desa melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah desa serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan desa dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun masyarakat desa.
5. Bahwa Kepala Desa memberikan dukungan fasilitasi pembekalan kepada Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan serta memastikan, memantau dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan pembangunan kepada pelaksana teknis kegiatan maupun tim pelaksana kegiatan.
6. Bahwa Kepala Desa memantau dan memastikan pengadaan tenaga kerja oleh tim pelaksana kegiatan menggunakan sumberdaya masyarakat desa; memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di desa; serta memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royng dan hibah masyarakat tertib administrasi.
7. Bahwa Kepala Desa melakukan rapat-rapat kerja dengan Tim Pelaksana Kegiatan; melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya.
8. Bahwa Kepala Desa melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat.
9. Bahwa Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban; serta mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasai APB Desa.
10. Bahwa Kepala Desa dapat mengupayakan pendampingan teknis dari SKPD terkait maupun Tenaga Ahli untuk kegiatan yang memerlukan keahlian teknis;
11. Bahwa Kepala Desa memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama masyarakat.
12. Bahwa Kepala Desa melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan dan menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.
13. Bahwa desa memiliki Perdes APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan penyepakatan bersama BPD dan hasil evaluasi Camat dimana Perdes tersebut telah diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
14. Bahwa Desa memiliki prosposal kegiatan dan RAB Detil untuk setiap kegiatan dalam APB Desa.
15. Bahwa Kepala Desa melakukan pengendalian penyusunan APB Desa sesuai dengan target waktu dan dokuemn sumber; terbuka terhadap masukan dari masyarakat, BPD dan kelembagaan desa lainya; serta melakukan publikasi APB Desa dalam media-media informasi publik di Desa

Referensi:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
BAB V
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA

Pasal 23

(1) Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. realisasi APB Desa;
d. realisasi kegiatan;
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. sisa anggaran.

(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 24

(1) Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.

(2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.

(4) Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.

Pasal 25

Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :