PENDIRIAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Pasal 1 angka 1 UU Ormas).
Suatu ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis (Pasal 4 UU Ormas). Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing (Pasal 7 ayat (1) UU Ormas). Berdasarkan pengertian ormas tersebut, organisasi kepemudaan dapat kita dikategorikan sebagai ormas.
Pendirian Ormas
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan (Pasal 9 UU Ormas).
Ormas dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.( Pasal 10 ayat (1) UU Ormas)
Ormas juga dapat:
a. berbasis anggota; atau
b. tidak berbasis anggota. (Pasal 10 ayat (2) UU Ormas)
Ormas Berbadan Hukum
Ormas berbadan hukum dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan. (Pasal 11 ayat (1) UU Ormas)
Ormas Badan Hukum Perkumpulan
Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota (Pasal 11 ayat (2) UU Ormas). Badan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. (Pasal 12 ayat (1) UU Omas)
Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Pasal 12 ayat (2) UU Omas). Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait (Pasal 12 ayat (3) UU Omas).
Ormas Badan Hukum Yayasan
Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota (Pasal 11 ayat (3) UU Ormas). Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 13 UU Ormas). Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Wadah berhimpun tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang (Pasal 14 UU Ormas).
Cara Pendaftaran Ormas
Kami kurang mengerti arti dari melegalkan organisasi kepemudaan yang Anda maksud. Oleh karena itu, kami berasumsi melegalkan di sini berarti membuat agar organisasi tersebut terdaftar.
Berbadan Hukum
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum (Pasal 15 ayat (2) UU Ormas). Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (2) UU Ormas). Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas tidak memerlukan surat keterangan terdaftar (Pasal 15 ayat (3) UU Ormas).
Tidak Berbadan Hukum
Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar (Pasal 16 ayat (1) UU Ormas). Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan (Pasal 16 ayat (2) UU Ormas).
Surat keterangan terdaftar diberikan oleh:
a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota (Pasal 16 ayat (3) UU Ormas).
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran (Pasal 17 ayat (1) UU Ormas). Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan (Pasal 17 ayat (2) UU Ormas).
Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja (Pasal 17 ayat (3) UU Ormas).
Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili (Pasal 18 ayat (1) UU Ormas). Pendataan Ormas dilakukan oleh camat atau sebutan lain (Pasal 18 ayat (2) UU Ormas). Pendataan Ormas meliputi:
a. nama dan alamat organisasi;
b. nama pendiri;
c. tujuan dan kegiatan; dan
d. susunan pengurus. (Pasal 18 ayat (3) UU Ormas).
Jika organisasi kepemudaan yang Anda maksud merupakan ormas yang berbadan hukum, maka ormas berbadan hukum tersebut dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Sebaliknya, jika organisasi kepemudan tersebut merupakan ormas yang tidak berbadan hukum, maka pendaftarannya dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diberikan oleh:
a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Saya ingin mengajukan permohonan pembuatan ormas
Mau tanya pak Direktur, jika mendirikan forum komunikasi dilingkungan suatu kementerian dan sudah mendapatkan SK dari pejabat setingkat Bupati/walikota…..apakah mesti berbadan hukum lagi, semacam Akta notaris…..??
Trims pak Dir….. ?