Azas Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 7 diuraikan tentang asas Akuntabilitas yang diuraikan sebagai berikut:

Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip akuntabilitas disebut juga sebagai prinsip tanggung gugat, menghendaki bahwa setiap pelaksanaan tugas dan hasil akhir dari kegiatan pemerintahan dan pembangunan harus dapat dan wajib dipertanggungjawabkan dengan sebaik–baiknya pada masyarakat dan para pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pertanggungjawaban kepada masyarakat di samping merupakan kewajiban adalah juga sewajarnya dilakukan karena rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan UUD 1945.

Paket Bimtek

Prinsip ini menekankan bahwa semua kegiatan dan hasil akhir yang dicapai harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat secara benar dan jujur dengan dukungan data/informasi yang lengkap. Keharusan menerapkan konsep ini mengingat kegiatan pemerintah mempunyai pengaruh besar (dampak), dan juga karena kegiatan pemerintah dibiayai dari uang rakyat, sehingga segala kegiatan dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Sejak awal sampai akhir, kegiatan termasuk kegagalan dan keberhasilannya wajib dilaporkan secara tertib. Dengan prinsip ini setiap aparatur bisa digugat/dituntut bila ada kegagalan yang dialami karena kesengajaan/kelalaiannya.

Berdasarkan pengertian tersebut maka aparatur pemerintahan desa harus:
1. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa Harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;
2. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :