Azas Kearifan lokal Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Kearifan lokal Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 9 diuraikan tentang asas Kearifan lokal yang diuraikan sebagai berikut:

Kearifan lokal adalah asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa.

Dengan cara mewarisi pengetahuan scara turun temurun, kearifan lokal dapat disebut sebagai jiwa dari budaya lokal. Hal itu dapat dilihat dari ekspresi kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari karena telah terinternalisasi dengan sangat baik. Setiap bagian dari kehidupan masyarakat local tersebut akan selalu berhubungan dengan lingkungan hidup..
Kearifan lokal akan selalu terhubung pada kehidupan manusia yang hidup di lingkungan hidup yang arif. Karena lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda yang berada didalamnya baik itu makhluk hidup maupun benda mati.

Paket Bimtek

Dalam kehidupan sehari-hari, segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia secara perlahan akan membawa pengaruh terhadap lingkungan disekitarnya, baik itu membawa pengaruh yang positif maupun negatif. Oleh sebab itu, manusia harus menyadari bahwa segala aktivitas yang dilakukan harus dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap lingkungannya dengan menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan tersebut.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :