PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021
Versus
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018
Berkenaan dengan kewenangan desa, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pada pasal 3 diuraikan:
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) diuraikan:
Pasal 5
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Pasal 5 ayat (4) tersebut di atas muncul, sesungguhnya adalah akibat terbitnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, di mana pada pasal 28 angka 7 mencabut Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selengkapnya berikut diskripsinya:
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020
Pasal 28
7. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 72
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan:
Ayat (2)
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Berdasarkan data regulasi di atas setelah disandingkan satu sama lainnya dapat disarikan sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala Desa adalah PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Bukan Presiden, Menteri atau Bupati/walikota.
2. Bahwa Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa), mempunyai kewenangan:
1) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
2) menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
3) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
4) menetapkan PPKD;
5) menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
6) menyetujui RAK Desa; dan
7) menyetujui SPP.
3. Bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN