Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 3)
Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desamayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya.
Akibat dari kondisi karut-marut ini, fakta-fakta di lapangan menunjukkan:
1. Bahwa banyak desa yang nyaris dijalankan tanpa peraturan baik Perdes, Perkades, Permakades, dan/atau kepKades yang semestinya harus dimiliki oleh desa sebagaimana amanat perundang-undangan yang berlaku. Ini karena Pemerintah desa banyak yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun peraturan di desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
2. Bahwa masih banyak desa yang Pemdes, BPD dan LKD nya belum memiliki dan mengisi buku-buku regestrasi secara lengkap yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing baik bentuk manual maupun digital. Hal ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun dan mengisi buku-buku regester desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
3. Bahwa teramat banyak Pemerintah Desa yang keberadaan dan kepemilikan dokumen desa yang camping dan karut, misalnya:
a. DPA dan DLPA yang banyak rekayasa dan konspiratif.
b. Desa tidak punya dokumen RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.
c. Kades tidak membuat LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.
d. BPD tidak membuat Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.
e. Tanah milik desa tidak dan/atau belum disertifikatkan, bahkan banyak yang pindah kepemilikan.
f. Dokumen dan surat berharga milik desa yang tidak diarsipkan denga baik dan benar.
Ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun format dokumen-dokumen desa tersebut. Demikian pula para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
4. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak dan/atau belum mengarsipkan agenda surat masuk dan keluar serta surat pelayanan kepada masyarakat secara baik dan benar berdasarkan ilmu kearsipan secara manual maupun digital. Demikian juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
5. Bahwa sepanjang dan setiap tahun, tindak kecurangan perihal keuangan desa cenderung meningkat, baik uangnya maupun penatausahaannya. Hal ini dapat dilihat dari antara lain;
a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu.
b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran maupun Akhir Masa Jabatan juga secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu, bahkan banyak pula yang tidak membuat.
c. Rekening Kas Desa tertutup terhadap BPD.
d. Menejemen keuangan laksana pedagang soto.
e. Pembuatan DPA secara mall prosedur dan DLPA yang banyak markup anggaran.
6. Bahwa Aset Desa banyak yang tidak teregstrasi dan terdokumen, bahkan banyak pula yang hilang obyeknya. Hali ini dapat dilihat antara lain:
a. Tanah milik desa menjadi hak milik perorangan atau kelompok.
b. Bangunan milik desa digunakan perorangan atau kelompok tanpa perjanjian apapun. Bahkan ada yang dibiarkan tidak terurus.
c. Inventaris Desa dibawah pulang dan diklaim sebagai milik pribadi.
d. Usaha milik desa dikelola perorangan atau kelompok, hasilnya pun tidak masuk sebagai PAD.
7. Bahwa banyak personal institusi di desa merupakan hasil produk dari kolusi dan nepotisme. Disamp[ing itu secara institusional maupun personal masik banyak yang belum mampu memfungsikan diri dengan baik dab benar serta maksimal.
8. Bahwa masyarakat desa cenderung apatis terhadap dinamika pemerintahan desanya, hal ini disamping karena kekurangtahuan masyarakat tentang tata Pemerintahan desa juga ketakutan apabila banyak bertanya, mengali informasi, mengawasi, dan menyampaikan pendapat, cencerung dijustis negativ dan diisolasi sosialnya.
9. Bahwa masih banyak sunber daya alam di desa banyak yang belum maksimal dibudidayakan, hal ini lebih dikarenakan minimnya kader atau tokoh kreatif dan inovatif di desa. Kecenderungan masyarakat desa beraktivitas secara konvensional.
10. Bahwa masih sangat sedikit desa yang mampu membanghun niaga desa baik yang memberi keuntungan keuangan desa terlebih keuntungan finansial kepada masyarakat secara masimal. Terbukti:
a. Banyak Bumdes mangkrak. Bahkan hancur.
b. Banyak pasar desa yang sepi akibat serangan waralaba.
c. Banyak wisata desa yang gagal untung.
d. Banyak kegiatan eksplorasi di desa tetapi tidak memberi kemakmuran masyarakat desa.
11. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak inten hadir dalam dunia pendidikan dan kesehatan masyarakatnya. Hali ini bila dicermati karena adanya asumsi bahwa dunia pendidikan dan kesehatan sudah ada institusi sektoral yang mengelolanya.
Sekarang bagaimana dengan desa anda ?
Terimakasih. Semoga barokah Aamiin.
Penulis adalah: Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.