TUJUAN PENGATURAN BPD DALAM PEMERINTAHAN DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 3
Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa permendagri ini ditetapkan dengan tujuan menegaskan atas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Agar seluruh unsur desa mengetahui apa dan bagaimana peran BPD dalam pemerintahan desa.
2. Bahwa dengan Permendagri ini, menegaskan BPD harus merasa termotivasi untuk secara katif melakukan penggalian, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
3. Bahwa peratutan ini juga memotivasi BPD untuk aktif turut serta berupaya mewujudkan pemerintahan di desa yang baik dan benar.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN