PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 9
(1) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pengisian anggota BPD itu dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Artinya dibentuk berdasarkan musyawarah yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2. Bahwa Panitia pengisian anggota BPD itu paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang. Dalam hal 3 orang perangkat desa yang sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Kaur Tata Usaha dan Umum.
3. Bahwa unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang. Artinya jumlah panitia pengisian anggota BPD itu harus memperhatikan jumlah penduduk dan cakupan atau luas wilayah desa harus merata dari setiap wilayah pemilihan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN