PELATIHAN AWAL MASA TUGAS ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 18
Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji harus mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa pemerintah kabupaten harus melaksanakan pelatihan awal masa tugas terhadap anggota BPD yang telah mengucapkan sumpah atau janji.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN