KELEMBAGAAN BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 27
(1) Kelembagaan BPD terdiri atas:
a. pimpinan; dan
b. bidang.
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang;
(5) Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa kelembagaan BPD terdiri atas unsur pimpinan dan unsur bidang.
2. Bahwa unsur pimpinan BPD itu terdiri atas: 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan 1 (satu) orang sekretaris.
3. Bahwa unsur bidang itu terdiri atas bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan dan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dipimpin oleh ketua bidang
4. Bahwa pPimpinan BPD dan ketua bidang itu merangkap sebagai anggota BPD.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN