PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 38
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
c. perwakilan kelompok perajin;
d. perwakilan kelompok perempuan;
e. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
3. perwakilan kelompok masyarakat tidakF mapan.
(5) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
(6) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
2. Bahwa musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3. Bahwa hal yang bersifat strategis itu meliputi:
a. Penataan Desa;
b. Perencanaan Desa;
c. Kerja sama Desa;
d. Rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. Pembentukan BUM Desa;
f. Penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. Kejadian luar biasa.
4. Bahwa unsur masyarakat itu terdiri atas:
1. Tokoh adat;
2. Tokoh agama;
3. Tokoh masyarakat;
4. Tokoh pendidikan;
5. Perwakilan kelompok tani;
6. Perwakilan kelompok nelayan;
7. Perwakilan kelompok perajin;
8. Perwakilan kelompok perempuan;
9. Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
10. Perwakilan kelompok masyarakat tidakf mapan.
5. Bahwa Selain unsur masyarakat, musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
6. Bahwa Musyawarah Desa itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :