FORUM KOMUNIKASI ANTAR KELEMBAGAAN DESA (FKAKD)
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 50
(1) Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk.
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(4) Tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD.
2. Bahwa Forum tersebut terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk.
3. Bahwa Forum tersebut ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
4. Bahwa tugas forum tersebut menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN